Selasa, 09 Juli 2013

Layanan Akademik

A. Pelayanan Administrasi Akademik
Pengendalian administrasi akademik mahasiswa melalui Pusat Administrasi Universitas c.q. Biro AAK (Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) dan Administrasi Fakultas c.q. Bagian Tata Usaha.
1. Pusat Administrasi Universitas melayani :
  • Registrasi mahasiswa baru
  • Herregistrasi mahasiswa lama
  • Penandatanganan ijazah kesarjanaan/diploma
  • Penyelenggaraan wisuda dan pendataan alumni
2. Fakultas melayani :
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran
  • Kegiatan penelitian dalam rangka kegiatan pembelajaran
  • Pengabdian pada masyarakat sebagai bagian dari program kurikuler
  • Pengesahan transkrip nilai
B. Pengurusan Surat Keterangan
Mahasiswa yang menghendaki surat keterangan lulus dilayani pada fakultas yang bersangkutan.
C. Pengurusan Ijazah
Ijazah adalah surat bukti bahwa mahasiswa telah selesai mengikuti semua kewajiban di perguruan tinggi dan dapat dijadikan alat bukti untuk mencari pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah ditempuh.
  1. Ijazah dapat diambil di bagian administrasi fakultas setelah mengikuti prosesi wisuda
  2. Syarat pengambilan ijazah adalah sama dengan syarat wisuda ditambah bukti pengembalian toga dan menandatangani tanda terima ijazah yang telah disediakan
  3. Terjemahan ijazah :
  • Mengajukan permohonan terjemahan ijazah dengan menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
  • Membayar biaya terjemahan
  • Menyerahkan pas foto
  • Pengambilan terjemahan ijazah dilakukan minimal satu minggu setelah semua syarat terpenuhi
  1. Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai dilaksanakan di fakultas masing-masing.
D. Semester Pendek
Semester Pendek merupakan salah satu layanan pendidikan yang diselenggarakan di antara semester genap dan gasal. Program ini dilakukan pada bulan Juni sampai dengan Agustus. Semester pendek ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan akademik kepada mahasiswa untuk dapat menggunakan waktu secara optimal, dan lulus lebih cepat dengan hasil yang optimal.
Ketentuan Mengikuti Semester Pendek :
  1. Keikutsertaan mahasiswa bersifat sukarela, dan telah duduk pada semester IV, dengan beban studi maksimal 8 sks untuk matakuliah tanpa prasyarat.
  2. Hanya diperuntukkan bagi matakuliah perngulangan
  3. Jumlah tatap muka sejumlah 14 kali, tidak termasuk kegiatan UTS dan UAS
  4. Proses evaluasi dilaksanakan seperti semester regular
  5. Teknis pelaksanaan diatur tersendiri di fakultas masing-masing
E. Program Pendidikan Profesi
Program Diploma Tigas (D3) adalah salah satu program pendidikan profesi yang dimungkinkan untuk dikembangkan oleh semua program studi/jurusan. Program ini dimaksudkan sebagai alternatif pilihan bagi masyarakat luas yang menghendaki jalur pendidikan professional madya.
Program Pendidikan Profesi dimungkinkan pula untuk dikembangkan bagi lulusan program strata satu (S1)
Syarat pendaftaran serta aturan lain diatur tersendiri pada program studi/jurusan yang menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi.
F. Program Magister dan Doktor
Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) adalah program pendidikan setelah program sarjana yang diselenggarakan secara khusus oleh Program Pascasarjana. Syarat pendaftaran serta aturan lain diatur tersendiri oleh Program Pascasarjana.

0 komentar :

Posting Komentar